Kapolri Bersurat ke Pimpinan KPK Minta Brigjen Endar Tetap Direktur Penyelidikan

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersurat ke pimpinan KPK meminta agar Brigjen Endra Priantoro tetap menjadi Direktur Penyelidikan di KPK pada 3 April 2023.

Surat tersebut ditercatat dalam nomor B/27/25/IV/KEP./2023. Disebutkan jika hal tersebut merupakan jawaban dari KPK untuk mengembalikan anggota Polri.

Bacaan Lainnya

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan,” tulis poin d surat tersebut, sebagaimana dikutip Senin (3/4).

Listyo menambahkan jika Korps Bhayangkara akan terus mendukung penguatan KPK untuk menangani kasus-kasus rasuah.

Saat ini, kata dia, kepolisian tengah mempersiapkan sejumlah nama lain untuk diajukan mengisi posisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sebagaimana diketahui posisi tersebut sebelumnya dijabat oleh Irjen Karyoto. Namun, beberapa waktu lalu Karyoto dimutasi untuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari KPK,” tambah dia. 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Listyo. Kemudian ditembuskan kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Sekjen KPK, dan Kadiv Propam Polri.

Sebagai informasi, KPK telah memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya secara hormat. Hal tersebut dilakukan meski Kapolri memperpanjang masa pengabdian Endar di KPK.

KPK menunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung, Roland F Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan menggantikan Endar.

“Informasi yang kami terima, beliau (Endar) berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4). 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *