Gedung Kemenkumham Terbakar Setelah Pengesahan RKUHP Jadi UU

Gambar Gravatar
Gedung Kemenkumham Terbakar Setelah Pengesahan RKUHP Jadi UU
Ilustrasi Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan mengalami kebakaran, Kamis (8/12/2022).

KABARDPR.COM – Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan mengalami kebakaran, Kamis (8/12/2022).

Dari data Command Center Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, bahwa bagian gedung yang terbakar berada di lantai 5, yakni di bagian administrasi.

Bacaan Lainnya

“Kebakaran masih terjadi penyalaan di lantai 5,” demikian laporan data Command Center Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan seperti di lihat kabardpr.com, Kamis (8/12/2022).

Hingga saat ini, tim pemadam kebakaran masih melakukan upaya keras untuk memadamkan api. Belum diketahui pasti penyebab dari kebakaran tersebut.

Sekedar informasi, bahwa kebakaran itu terjadi setelah pemerintah melalui Kemenkumham dan DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RKUHP itu dilakukan dalam rapat paripurna yang berlansung di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) lalu.

Pengesahan RKUHP menjadi UU sejauh ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pasal dalam batang tubuh RKUHP tersebut masih dinilai bermasalah seperti sebelum di revisi oleh pemerintah.

Tak sedikit yang menilai bahwa pengesahan RKUHP masih belum mengakomodir berbagai kritikan serta masukan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah dan DPR.

Berikut beberapa hal yang dikritisi di RKUHP:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat

Aturan ini merampas kedaulatan masyarakat adat yang berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Jadi, pelaksanaan hukum adat yang sakral bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara: polisi, jaksa, dan hakim.

Hal ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.

Selain mengancam masyarakat adat, aturan ini juga mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

2. Pasal terkait pidana mati

Keberadaan pasal terkait pidana mati di RKUHP juga mendapat sorotan Internasional.

Dalam Universal Periodic Review (UPR) setidaknya terdapat 69 rekomendasi dari 44 negara baik secara langsung maupun tidak langsung menentang rencana pemerintah Indonesia untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi soal moratorium atau penghapusan hukuman mati.

Banyak negara di dunia yang telah menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia sebagai karunia yang tidak bisa dikurangi atau dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *