Tuesday, April 14, 2026
No menu items!
HomeberitaFakta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil: Analisis Mendalam

Fakta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil: Analisis Mendalam

Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri sidang praperadilan terkait status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Sidang tersebut ditunda oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon. Sidang ini ditunda hingga 3 Maret 2026.

CNN Indonesia merangkum fakta-fakta dari persidangan tersebut. KPK tidak hadir dalam sidang tersebut karena tim Biro Hukum KPK sedang mengikuti empat sidang Praperadilan lain. Yaqut menyatakan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah di Arab Saudi. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyidikan, yang menjadi alasan di balik pengajuan permohonan Praperadilan oleh Yaqut.

Selain itu, Yaqut menegaskan bahwa kasus yang menimpa dirinya tidak seharusnya membuat pemimpin menjadi takut untuk membuat kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. KPK membantah alasan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah, dan menyoroti bahwa kuota tersebut tidak dibagikan sesuai ketentuan. Kasus kuota haji tambahan ini melibatkan Yaqut dan staf khususnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Yaqut mencoba menguji prosedur yang dilakukan oleh KPK melalui praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Semua perkembangan terkait kasus tersebut masih terus ditindaklanjuti.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer