DPR Tunggu Surpres dan DIM soal Jadwal Pilkada 2024

Gambar Gravatar

KABAR DPR – DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada). Revisi itu untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 ke September, setelah tujuh tahun lalu disepakati untuk diselenggarakan pada November.

“Sekarang ini sifatnya DPR menunggu surpres dari Presiden (Presiden Joko Widodo),” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Sabtu, 20 Januari 2024.

Dia menjelaskan usulan revisi UU tentang Pilkada disepakati menjadi inisiatif DPR lewat proses di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diparipurnakan. Sebelumnya, rencana merevisi UU tersebut bakal dilakukan pemerintah melalui mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Guspardi mendorong pemerintah segera mengirimkan supres maupun DIM terkait revisi UU Pilkada dalam rangka mempercepat jadwal ke September. Dengan pertimbangan waktu yang mepet, pihaknya ingin segera membahas revisi itu dengan pemerintah.

Potensi beririsannya tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024 menjadi hal yang dipertimbangkan dalam revisi UU Pilkada. Guspardi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu menyanggupi jika pada akhirnya Pilkada 2024 digelar pada September.

“Ketika pembahasan ini di Komisi II kan hadir KPU. KPU bilang siap,” ujar dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyoroti impitan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024, terlebih jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Pihaknya berpendapat Pilkada 2024 tetap diselenggarakan pada 27 November 2024.

Selain itu, Saan mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kepala daerah hasil Pilkada 2018, tapi dilantik 2019, tidak lagi mengakhiri masa jabatannya Desember 2023, melainkan sampai hingga lima tahun atau maksimal satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

Bagi Saan, putusan MK itu harus dipertimbangkan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya terpotong antara 1 sampai 1,5 tahun dengan jadwal Pilkada 2024, baik November maupun September.

“Ini harus menjadi pertimbangan bagi pembuat UU untuk menjadikannya sebagai dasar pertimbangan putusan MK,” kata Saan.

Saan mengakui DPR maupun pemerintah harus realistis dalam memutuskan rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 ke September. Dia mengatakan pembahasan revisi baru bakal digelar setelah hari pemungutan saura pada 14 Februari 2024, sekalipun pemerintah mengirimkan surpres dan DIM saat ini.

“Kalau misalnya (surpres dan DIM) ada sekarang kan berarti habis Pemilu (2024) pembahasannya,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU telah melakukan uji publik maupun membahas rancangan Peraturan KPU (RPKPU) terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024 bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah. Dalam RPKPU yang disusun, KPU mematok 27 November 2024 sebagai jadwal pilkada, mengingat UU Nomor 10 Tahun 2016 belum direvisi.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *