Dito Mahendra Ditetapkan Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai gelar perkara pada Senin (17/4).

Bacaan Lainnya

“Gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis. 

Dia menyebutkan jika gelar perkara dihadiri oleh perwakilan Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, bidang Propam Polri, dan Wassidik Polri. 

Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan Kodam IV Diponegoro dan memastikan jika kabar 6 senjata yang dimiliki Dito berizin adalah tidak benar. 

“Info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” jelasnya. 

Dari penyelidikan, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Menurut kepolisian, Dito selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidik pun menduga Dito bersembunyi dari kejaran polisi. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *