berita

Ditangkapnya Nabilah O’Brien dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus yang bermula dari cekcok di sebuah restoran di Kemang, Jakarta Selatan, kini melebar menjadi perkara hukum yang menyeret nama selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik, setelah sebelumnya melaporkan insiden yang melibatkan seorang pengunjung bernama Zendhy Kusuma dan istrinya.

Perkara ini menyita perhatian karena benang merahnya tidak sesederhana sengketa antara pemilik usaha dan pelanggan. Ada rekaman CCTV, somasi, laporan polisi, hingga penetapan tersangka dari dua pihak yang saling berhadapan. Di tengah situasi itu, kuasa hukum Nabilah menilai proses yang berjalan menyisakan banyak tanda tanya.

Awal Perselisihan di Restoran Kemang

Peristiwa yang memicu polemik tersebut terjadi pada 19 September 2025. Saat itu, Zendhy Kusuma dan istrinya mendatangi restoran milik Nabilah di kawasan Kemang. Berdasarkan keterangan yang beredar, keduanya disebut melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan restoran dan meninggalkan tempat tanpa membayar pesanan.

Masalah tidak berhenti di situ. Mengacu pada rekaman CCTV yang kemudian menjadi sorotan, Zendhy dan istrinya juga disebut melakukan pemukulan terhadap karyawan restoran. Rekaman inilah yang kemudian diunggah Nabilah ke media sosial miliknya sebagai bentuk pembelaan atas peristiwa yang dialami pegawainya.

Setelah unggahan itu tersebar, Nabilah mengeluarkan somasi kepada Zendhy dan meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, respons yang muncul justru berbalik arah. Zendhy disebut menuntut Nabilah sebesar Rp1 miliar, sebelum akhirnya melayangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Saling Balas dan Status Tersangka

Dalam perkembangan berikutnya, Nabilah memilih melapor ke polisi atas insiden yang terjadi di restorannya. Di sisi lain, laporan yang diajukan Zendhy terhadap Nabilah terus diproses hingga berujung pada penetapan status tersangka untuk Nabilah dalam dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Zendhy dan istrinya juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian. Fakta ini membuat kasus tersebut semakin rumit, karena masing-masing pihak kini sama-sama berhadapan dengan proses hukum yang berbeda.

Kuasa hukum Nabilah menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut mereka, tindakan Nabilah bukanlah upaya menyerang nama baik seseorang, melainkan bentuk pembelaan diri setelah adanya peristiwa yang menimpa karyawan dan bisnisnya. Mereka menegaskan, Nabilah tidak memiliki niat jahat dalam unggahan video CCTV tersebut.

Polri Sebut Ada Dua Perkara yang Berbeda

Di tengah sorotan publik, Polri menegaskan bahwa kasus ini memang terdiri dari dua perkara yang berbeda. Satu perkara berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah, sementara perkara lainnya menyangkut unggahan rekaman CCTV yang diproses secara terpisah sebagai dugaan pencemaran nama baik.

Polri juga menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan transparansi. Penegasan ini penting, mengingat kasus tersebut melibatkan dua laporan yang saling beririsan dan menimbulkan persepsi berbeda di ruang publik.

Dengan status hukum yang kini melebar ke dua arah, kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Yang tersisa saat ini bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, tetapi juga bagaimana aparat akan memilah peristiwa di restoran itu dari rangkaian laporan yang sudah terlanjur saling menyerang.