Biro Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap praktik clandestine laboratory yang memproduksi narkotika sintetis mephedrone di Bali. Dua warga negara Rusia ditangkap dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, dan Kepolisian Polda Bali setelah dilakukan penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Operasi berhasil mengungkap laboratorium gelap tersebut di wilayah Gianyar Bali dan mengamankan dua tersangka serta sejumlah bahan untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antar lembaga penegak hukum yang dilakukan secara intensif. Dua tersangka, seorang laki-laki TS (34) dan seorang perempuan NT (29), ditangkap di vila yang berbeda di Kabupaten Gianyar. Barang bukti berupa mephedrone sebanyak 7,3 kilogram berhasil diamankan selama operasi tersebut.
Selain itu, latar belakang kedua tersangka juga terungkap. NT adalah seorang peracik mephedrone yang pernah menempuh pendidikan di Fakultas Biologi Rusia, sedangkan TS adalah mantan tentara Rusia yang mengakui perannya dalam pengadaan bahan kimia untuk produksi narkotika. Keduanya mulai memproduksi narkotika ini sejak dua bulan sebelum penangkapan mereka di Bali.
Modus operandi para pelaku juga terungkap, dimana mephedrone diproduksi setiap hari pada dini hari. Barang-barang haram tersebut masih dalam proses produksi dan belum sempat beredar. Pelaku kerap memesan bahan kimia secara online dengan menggunakan nama palsu, dan barang haram tersebut diduga akan disebarluaskan ke komunitas orang Rusia di Bali.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan seorang wanita Rusia lain yang menjadi Daftar Pencarian Orang. Operasi ini merupakan bukti dari kerjasama yang solid antar lembaga penegak hukum dalam memerangi produksi dan peredaran narkotika di Indonesia.

