Jakarta — Komika Pandji Pragiwaksono kembali masuk agenda pemeriksaan Bareskrim Polri setelah menjalani sidang adat Toraja yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan ini menandai bahwa proses hukum atas laporan yang menjerat Pandji belum selesai, meski ia sudah lebih dulu menghadapi penyelesaian secara adat.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pemeriksaan terhadap Pandji dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Ia menyebut jadwal itu mengarah pada hari Senin, berdasarkan konfirmasi yang diterima melalui pesan singkat.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bareskrim masih melanjutkan pendalaman kasus, sekaligus menimbang perkembangan baru yang muncul setelah sidang adat dilaksanakan. Di satu sisi, ada proses hukum negara yang terus berjalan. Di sisi lain, ada mekanisme adat yang telah ditempuh oleh Pandji sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya.
Pemeriksaan Lanjutan Usai Sidang Adat
Nama Pandji Pragiwaksono sebelumnya sudah diperiksa pada 2 Februari 2026 terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja. Pemeriksaan itu menjadi salah satu tahapan awal dalam penelusuran laporan yang masuk ke Bareskrim Polri.
Namun, perkara ini kemudian berkembang setelah Pandji menghadiri sidang adat suku Toraja. Dalam forum adat tersebut, ia menerima sanksi adat berupa permintaan maaf kepada leluhur serta kewajiban menyerahkan babi dan ayam sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ucapannya.
Sidang adat ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses hukum formal yang masih berjalan. Bagi aparat, hasil dari mekanisme adat tersebut tidak otomatis menghentikan penyelidikan, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melihat duduk perkara secara lebih utuh.
Laporan Aliansi Pemuda Toraja Masih Diproses
Kasus ini berawal dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang membawa dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Toraja ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mendorong penyidik siber untuk menelusuri lebih jauh pernyataan Pandji dan dampaknya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menyampaikan bahwa hasil sidang adat Toraja akan ikut dipertimbangkan dalam proses penyelidikan. Artinya, peradilan adat yang sudah dijalani Pandji tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi salah satu faktor yang dilihat penyidik sebelum menentukan kelanjutan status perkara.
Dalam konteks ini, penyidik masih harus menilai apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak. Hasil pemeriksaan mendatang diperkirakan akan menjadi bagian penting untuk memperjelas posisi Pandji dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Posisi Adat dan Proses Hukum Negara Berjalan Bersamaan
Kasus Pandji memperlihatkan bagaimana penyelesaian adat dan proses hukum negara bisa berjalan beriringan, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti identitas dan martabat kelompok masyarakat. Sidang adat Toraja telah memberi ruang bagi penyelesaian secara kultural, tetapi Bareskrim tetap memiliki kewenangan untuk menuntaskan penanganan laporan yang masuk.
Karena itu, pemeriksaan ulang pada pekan depan dipandang penting untuk memastikan apakah ada perkembangan baru dari pengakuan, klarifikasi, atau bahan pertimbangan lain yang muncul setelah sidang adat digelar. Hingga kini, status hukum Pandji masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Informasi mengenai agenda pemeriksaan lanjutan ini disampaikan Bareskrim Polri melalui keterangan resmi yang dikutip dari pesan singkat kepada awak media.
