Jakarta — Teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memantik reaksi keras dari anggota DPR RI Fraksi PDIP, Bonnie Triyana. Ia menilai peristiwa itu bukan sekadar tindak kriminal yang berdiri sendiri, melainkan cerminan bahwa persoalan hak asasi manusia di Indonesia masih jauh dari kata selesai.
Menurut Bonnie, serangan terhadap aktivis HAM seperti Andrie menunjukkan bahwa ruang aman bagi pembela hak asasi manusia masih rapuh. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai bukti nyata bahwa situasi darurat HAM bukan lagi sekadar istilah dalam perdebatan politik, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan langsung di lapangan.
Serangan ke Andrie Dinilai Bukan Kejahatan Biasa
Bonnie menegaskan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak layak dipandang sebagai aksi kekerasan biasa. Dalam pandangannya, tindakan itu adalah bentuk serangan terhadap perjuangan panjang masyarakat sipil dalam membela hak-hak dasar warga negara.
Ia menilai, kekerasan semacam ini justru memperlihatkan wajah anti-demokrasi yang masih hidup di Indonesia. Alih-alih meredam suara kritis, tindakan brutal terhadap aktivis justru membuka kembali pertanyaan lama: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi mereka yang bersuara untuk kepentingan publik.
Andrie sendiri menjadi korban teror saat mengendarai sepeda motor di Jakarta Timur, usai menghadiri sebuah acara di kantor YLBHI. Peristiwa itu menambah daftar panjang ancaman terhadap aktivis yang kerap bekerja di garis depan isu-isu kemanusiaan.
Ingatan Lama tentang Kekerasan terhadap Aktivis
Bonnie juga mengaitkan kasus Andrie dengan sejumlah peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia. Ia menyebut penculikan aktivis pada 1997/1998, pembunuhan Marsinah pada 1993, hingga kasus Munir pada 2004 sebagai pengingat bahwa kekerasan terhadap pembela HAM bukan hal baru.
Bagi Bonnie, rangkaian peristiwa itu menunjukkan pola yang berulang: ketika suara kritis dianggap mengganggu, kekerasan kerap muncul sebagai alat pembungkam. Namun sejarah, katanya, juga membuktikan bahwa represi tidak pernah benar-benar mematikan gerakan sipil. Justru dari tekanan itulah solidaritas dan perlawanan sering tumbuh lebih kuat.
Ia menilai, kasus yang menimpa Andrie seharusnya dibaca sebagai alarm keras bahwa praktik intimidasi terhadap aktivis masih bisa terjadi kapan saja. Karena itu, respon negara tidak boleh berhenti pada kecaman, tetapi harus masuk ke penegakan hukum yang serius dan tuntas.
Polisi Diminta Buka Aktor Intelektual
Dalam pernyataannya, Bonnie mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras dan mengungkap siapa saja pihak yang berada di balik serangan tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya menyasar eksekutor di lapangan.
Menurutnya, aparat juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual yang merancang atau memerintahkan aksi tersebut. Jika terbukti, pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang relevan, termasuk pasal percobaan pembunuhan berencana.
Bonnie menambahkan, negara memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam pandangannya, pembiaran atas kekerasan semacam ini hanya akan memperkuat rasa takut dan melemahkan kebebasan sipil yang seharusnya dijaga dalam sistem demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa sejarah Indonesia dibangun oleh tokoh-tokoh yang berani bersuara di tengah tekanan. Sukarno, kata Bonnie, pernah berkali-kali dipenjara dan diasingkan karena sikap kritisnya terhadap kolonialisme. Sementara Megawati Soekarnoputri, menurutnya, juga pernah menghadapi masa ketika demokrasi dibatasi dan kritik dipinggirkan pada era Orde Baru.
Dari rangkaian sejarah itu, Bonnie ingin menegaskan satu hal: reformasi semestinya menjadi titik balik menuju kehidupan politik yang lebih terbuka, bukan justru membiarkan kekerasan terhadap pembela HAM terus berulang tanpa jawaban yang tegas.
