berita

Ancaman Rotasi Bupati Cilacap kepada Dinas yang Gagal Setor THR

Cilacap kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya tekanan internal di lingkungan pemerintah daerah terkait pengumpulan uang yang disebut sebagai THR. Di tengah status hukum Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka, muncul ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi setoran yang telah ditentukan.

Informasi itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut sejumlah kepala dinas di Cilacap merasa khawatir dengan ancaman mutasi tersebut. Menurut dia, uang yang diminta bukan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk pribadi dan pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Ancaman rotasi jadi alat tekan kepala dinas

Dalam penjelasan KPK, ancaman rotasi dipakai sebagai tekanan agar para kepala dinas menyetor uang sesuai target yang telah dipatok. Asep menyebut, para pejabat di lingkup pemerintah daerah itu tidak berada dalam posisi bebas untuk menolak karena ada konsekuensi jabatan yang mengintai.

“Beberapa kepala dinas menyampaikan kekhawatiran mereka,” ujar Asep, menggambarkan situasi yang membuat para pejabat di bawah bupati berada dalam tekanan. Ancaman semacam ini menjadi salah satu konteks yang memperkuat dugaan adanya pemerasan dalam proses pengumpulan dana tersebut.

Target THR naik dari Rp510 juta menjadi Rp750 juta

Menurut KPK, Syamsul semula menargetkan pengumpulan uang THR sebesar Rp510 juta sebelum 13 Maret. Namun, jumlah itu kemudian meningkat menjadi Rp750 juta melalui sejumlah pihak, termasuk Sekda Sadmoko. Skema pengumpulan dana ini disebut berjalan di lingkungan pemerintahan daerah dan melibatkan banyak perangkat daerah.

Besaran yang dibebankan kepada tiap perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah disebut berada di kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meski begitu, dalam praktiknya jumlah yang disetor bisa turun hingga Rp3 juta per perangkat daerah. Perubahan angka ini menunjukkan adanya penyesuaian di lapangan, tetapi tetap dalam kerangka pengumpulan dana yang dipersoalkan oleh penyidik.

Pengumpulan uang tersebut berlangsung pada 9 hingga 13 Maret 2025, dengan total dana dari 23 perangkat daerah yang kemudian terkumpul sebagai barang bukti. Dari proses itu, KPK menyita uang sebesar Rp610 juta.

Barang bukti dan jerat hukum untuk Syamsul-Sadmoko

Uang Rp610 juta yang disita KPK saat ini menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Syamsul dan Sadmoko. Penanganan perkara tersebut mengarah pada dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jeratan pasal ini menandai seriusnya dugaan praktik yang menyeret kepala daerah dan sekretaris daerah dalam mekanisme pengumpulan uang yang semestinya tidak menjadi beban para bawahannya.

Dalam perkara ini, KPK menempatkan pengumpulan THR bukan sebagai tradisi birokrasi, melainkan sebagai bagian dari dugaan pemaksaan yang berujung pada setoran uang dari perangkat daerah. Fakta bahwa ancaman rotasi ikut disebut membuat kasus ini tak lagi hanya soal aliran dana, tetapi juga soal bagaimana tekanan jabatan dipakai untuk memastikan setoran tetap berjalan.