Bareskrim Kembali Tahan Bos Indosurya Dalam Kasus TPPU

Gambar Gravatar
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Polri Persiapkan Operasi Ketupat 2023

KABAR DPR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi kembali menahan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen terkait bidang usaha yang digelutinya itu. 

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik kepolisian menetapkan Henry sebagai tersangka pada 13 Maret 2023 kemarin. 

Bacaan Lainnya

“Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jakarta Selatan dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan penanganan sebelumnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (16/3). 

Setelah ditahan, Henry akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. 

Kasus Indosurya sendiri sebenarnya telah bergulir sejak 2020 lalu. Di mana kasus ini semula berkaitan dengan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang akhirnya merugi hingga total Rp106 triliun.

“Muncul ketidakpuasan dari para korban dan nasabah. Maka terkait hal tersebut, penyidik mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan, mencari dan menemukan tindka pidana lain dari perkara Indosurya tersebut,” jelas dia. 

Sebagai informasi, Henry Surya sebelumnya sudah ditahan dan disidangkan terkait perkara penggelapan dana tersebut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya beberapa waktu lalu. 

Hakim beranggapan jika perbuatan yang dilakukan oleh Henry dkk bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Walhasil, Polri pun kembali melakukan penyelidikan untuk kemungkinan tindak pidana lainnya dalam kasus itu. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menyoroti perkara ini dengan serius. Dia mengatakan jika pemerintah akan mengambil langkah peninjauan kembali (PK) untuk melawan putusan lepas itu. 

Menurutnya, pemerintah juga tengah melakukan upaya eksaminasi terhadap putusan hakim.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidka boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” kata Mahfud. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *