Polri Buru Aset Jumbo Bos Indosurya, Nilainya Sampai Rp3 T

Gambar Gravatar
Marak Pinjol dan Investasi Bodong, Komisi XI Tekankan Urgensi Literasi Keuangan di Masyarakat
Ilustrasi Pinjaman Online dan Investasi Bodong.

KABAR DPR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tengah memburu aset milik Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen yang tengah menjeratnya. 

Dalam hal ini, aset yang tengah dilacak oleh kepolisian bersama dengan sejumlah instansi lain diperkirakan mencapai triliunan. 

Bacaan Lainnya

“Aset yang masih kami dalami, masih terus kami tracing kurang lebih sampai Rp3 triliun. Dugaannya itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).

Menurutnya aset jumbo milik tersangka sudah tergambar dalam kasus Indosurya sebelumnya, di mana ada total aset sebesar Rp2,4 triliun yang telah disita. Beberapa aset tersebut, kata dia, meliputi tanah, bangunan, dan sejumlah uang. 

Oleh sebab itu pihak kepolisian hingga sekarang ini masih melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri keseluruhan aset yang tersita. Harapannya, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembalian kepada korban suatu saat kelak. 

“Kami harapankan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas,” jelas dia. 

Dalam kasus Indosurya terbaru ini, Henry dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik jo pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Whisnu menjelaskan bahwa KSP Indosurya diduga terbentuk dengan cacat hukum sehingga bisa mengumpulkan uang dari para nasabah. Dalam hal ini, Henry selaku Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan berupan Medium Third Note (MTN) atau surat utang jangka menengah pada 2012 lalu.

Hanya saja, Henry sempat ditegur oleh regulator karena perusahaannya tidak dapat mengeluarkan produk dimaksud. Tapi, menurut penyidik, ditemukan niat jahat atau mens rea dari tersangka sehingga membuat koperasi dan melanjutkan kejahatannya itu.

Berdasarkan saksi dan bukti yang dikumpulkan polisi, diduga Henry memalsukan berita acara pembuatan koperasi untuk bisa teregistrasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM. 

Sebagai informasi, Henry Surya sebelumnya sudah ditahan dan disidangkan terkait perkara penggelapan dana tersebut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya beberapa waktu lalu. 

Hakim beranggapan jika perbuatan yang dilakukan oleh Henry dkk bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata. Walhasil, Polri pun kembali melakukan penyelidikan untuk kemungkinan tindak pidana lainnya dalam kasus itu. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *