LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›politik›Apa Itu Ombudsman dan Apa Saja Tugasnya?
politik

Apa Itu Ombudsman dan Apa Saja Tugasnya?

Apa Itu Ombudsman dan Apa Saja Tugasnya?

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasannya mencakup pelayanan oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam materi sumber, Ombudsman dijelaskan hadir sebagai saluran pengaduan ketika masyarakat menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Maladministrasi itu mencakup perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Keberadaan lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, dan hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam menjalankan fungsinya, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Laporan dapat disampaikan oleh warga yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik.

Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansi pengaduan untuk memastikan apakah masalah tersebut berada dalam ruang lingkup kewenangannya. Pemeriksaan itu dapat mencakup permintaan keterangan, klarifikasi, serta penelaahan dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Jika laporan masuk dalam kewenangan lembaga tersebut, Ombudsman dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Selain menunggu laporan, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini juga memiliki tugas pencegahan agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Koordinasi itu menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik yang menjadi mandat lembaga tersebut.

Ombudsman juga memiliki sejumlah kewenangan. Lembaga ini dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor, maupun pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; dan memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.

Di samping itu, Ombudsman dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, lembaga ini juga dapat membuat rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

Ombudsman berwenang menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi maupun prosedur pelayanan publik. Lembaga ini juga dapat memberi saran terkait perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah maladministrasi.

Untuk melapor ke Ombudsman, masyarakat terlebih dahulu diminta menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Bila laporan tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, pengaduan dapat diteruskan ke Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Dengan mekanisme itu, Ombudsman menjadi salah satu jalur pengawasan ketika masyarakat menghadapi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Penulis

Redaksi politik

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori politik.