LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›politik›Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP-el
politik

Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP-el

Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP-el

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el dapat diganti, tetapi tidak bebas dilakukan hanya karena pemilik ingin memakai foto baru. Perubahan foto pada dokumen itu hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan fisik permanen atau kerusakan pada KTP-el.

Ketentuan tersebut merujuk pada aturan perubahan elemen data penduduk pada KTP-el. Artinya, penggantian foto bukan sekadar soal tampilan yang dianggap kurang sesuai, melainkan harus didasarkan pada kondisi yang membuat foto lama tidak lagi relevan dengan keadaan pemilik atau dokumennya.

Sejumlah kondisi disebut dapat menjadi alasan untuk memperbarui pas foto. Pertama, jika terjadi perubahan fisik permanen. Dalam keadaan ini, wajah pemilik dapat berubah cukup signifikan dibandingkan foto sebelumnya.

Kedua, penggantian juga dimungkinkan bila KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, penerbitan KTP-el baru dapat dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil.

Ketiga, perubahan foto berkaitan dengan kebutuhan verifikasi identitas. Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari data kependudukan, sehingga foto yang tidak lagi mewakili kondisi pemilik dapat menjadi dasar untuk pembaruan.

Warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan perubahan ke Disdukcapil. Setelah data foto diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan, KTP-el baru kemudian diterbitkan.

Namun, persyaratan teknis bisa berbeda antarwilayah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurusnya dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek lebih dulu ketentuan yang berlaku di Disdukcapil daerah masing-masing sebelum mengurus perubahan foto. Langkah ini penting karena prosedur dan dokumen pendukung dapat menyesuaikan aturan setempat.

Keinginan mengganti foto semata-mata karena tidak puas dengan hasil foto lama tidak serta-merta menjadi alasan yang bisa diterima. Perubahan foto tetap harus mengikuti ketentuan pemutakhiran data kependudukan dan dilakukan melalui petugas, bukan dengan menyerahkan foto secara bebas seperti pada dokumen tertentu.

Peraturan terkait perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi. Dengan begitu, pembaruan foto pada KTP-el tetap berada dalam kerangka administrasi kependudukan yang berlaku.

Jadi, foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi hanya dalam kondisi yang memenuhi syarat. Jika ingin mengurusnya, pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan ke Disdukcapil dan mengikuti persyaratan di wilayah masing-masing.

Penulis

Redaksi politik

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori politik.