Wapres Ma’ruf Amin Setuju Jemaah Haji Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

Gambar Gravatar
Wapres Ma'ruf Amin Setuju Jemaah Haji Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma'ruf Amin menyikapi kewajiban BPJS Kesehatan terutama untuk jemaah haji Indonesia.

KABARDPR.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), KH Ma’ruf Amin menyikapi kewajiban BPJS Kesehatan teruntut jemaah haji Indonesia.

Ia meyakini, bahwa jaminan kesehatan yang di kelola oleh pemerintah dapat membawa kebaikan bersama.

Bacaan Lainnya

“Kalau soal kewajiban BPJS Kesehatan saya kira kalau itu untuk membawa kebaikan. Hal ini untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah,” kata dalam keterangannya yang dikutip Kabardpr.com, Minggu (8/1/2023).

Selain itu, Wapres juga meminta agar aturan itu di sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Wapres melihat banyak manfaat BPJS Kesehatan yang bisa memberikan jaminan kesehatan terutama bagi calon jemaah haji.

“Tapi ketika itu mempunyai jaminan-jaminan yang bagus dan baik untuk jamaah itu sendiri seharusnya bisa diterima, kita lihat nanti perkembangannya,” jelasnya.

Tambahan informasi, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN. Dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.

Dimana dalam aturan itu, mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tidak hanya bagi calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga wajib ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lima poin yang ditekankan dalam aturan terbaru tersebut

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *