Usut Kasus Peneliti BRIN, Bareskrim Mulai Periksa Ahli Hingga Pelapor

Gambar Gravatar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (dok. Polri).

KABAR DPR – Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut laporan dugaan pengancaman terkait Muhammadiyah. Kasus ini melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin sebagai terlapor.

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari PP Pemuda Muhammadiyah hingga beberapa saksi ahli telah dirampungkan pada Kamis (27/4).

Bacaan Lainnya

“Pada hari Kamis dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis.

Dia menyebutkan jika penyidik juga telah memanggil beberapa ahli seperti ahli pidana, bahasa, sosilogi, hingga pakar media sosial.

Selain para saksi tersebut, penyidik juga memanggil profesor BRIN, Thomas Djamaludin sebagai saksi sekaligus pemilik akun Facebook yang menggunggah pesan bernada ancaman Hasanuddin.

“Akan diklarifikasi juga saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin,” tambah dia.

Adapun laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April. Pelapor tercatat bernama Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pernyataan bernada ancaman itu sebelumnya dilontarkan Hasanuddin merespons perbedaan 1 Syawal Idulfitri 1444 H. Dia pun mengungkapkan kekesalannya dengan menyertakan narasi bernada ancaman.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *