Terbaru! ASN di Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Gambar Gravatar
Terbaru! ASN di Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

KABAR DPR – ASN di Kemenkeu wajib lapor harta kekayaan di Kementerian keuangan. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempertegas bahwa seluruh ASN di Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaannya.

Perintah Wamenkeu itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Menko Polhukam menyusul memuncaknya reaksi publik atas masalah yang menimpa Kemenkeu belakangan ini.

Bacaan Lainnya

Salah satunya, terkait juga dengan transaksi mencurigakan atau janggal di Kemenkeu yang di ungkap oleh Menko polhukam Mahfud MD.

“Seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu,” kata Suahasil Nazara dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Senada juga di tegaskan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa transaksi janggal senilai Rp300 triliun itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan TPPU.

Di katakan, bahwa TPPU tersebut telah berlansung sejak tahun 2009 lalu dan melibatkan setidakbya 467 pegawai.

“Artinya apa? harus disiplin pegawai. disiplin pegawai yang harus di tegakkan kemudian integritas kita tegakkan terus,” ucapnya.

“Teman-teman sekalian yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *