Tanah 8,7 Hektar di PIK 2 Milik Ahli Waris Diduga Diperjualbelikan Pengembang Tanpa Izin

Gambar Gravatar
Pemandangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dari Udara.

Demikian juga pengaduan atas kejanggalan proses penyidikan di institutsi kepolisian tersebut kami laporkan ke Kapolda Metro Jaya dan cepat direspon. “Alhamdulillah Pak Kapolda cepat merespon. Beliau punya track record cemerlang, sebelumnya sebagai Deputi Penindakan KPK”, pungkas Patra.

Untuk diketahui, laporan pidana tersebut saat ini sudah dihentikan karena sudah dicabut oleh Pelapor. Penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya disebabkan adanya banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.

“Jika pimpinan BPN dan pimpinan Polri tegas dan committed seperti Pak Menteri dan Pak Kapolda, masyarakat optimis mafia tanah bisa diberantas,” ujar Patra, yang juga mantan Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia.

Seperti telah diberitakan dibanyak media, saat ini lahan 8,7 hektar SHM No.5/Desa Lemo masuk dalam cluster Tokyo Riverside yang dibangun pengembang PIK 2, PT Kukuh Mandiri Lestari (KML).

PT KML memperoleh lahan tersebut dari PT MBM yang mengaku mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemkab Tangerang. Cluster tersebut sekarang dijual pengembang Rp20 juta per meter.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *