Sukma Bambang Ajak Masyarakat Sudahi Polemik KUHP, Warisan Kolonial Harus Ditingalkan!

Gambar Gravatar
Sukma Bambang Ajak Masyarakat Sudahi Polemik KUHP
Sekretaris Repdem DKI Jakarta, Sukma Bambang Susilo SH. (Foto: Istimewa)

KABARDPR.COM – Praktisi Hukum Sukma Bambang Susilo SH, mengimbau segenap elemen masyarakat Indoensia menyudahi polemik Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI beberapa hari lalu.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah tepat mengakomodir tekad kuat meninggalkan KUHP warisan Belanda dengan mengesahkan KUHP hasil pemikiran dan kajian anak bangsa sendiri. Kemudian (KUHP) sejalan dengan Ideologi Bangsa, budaya, dan relevan dengan perkembangan jaman.

Bacaan Lainnya

“Mengingat KUHP warisan Belanda sudah tidak relevan lagi menyangkut nilai ganti rugi, masa hukuman dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia,” kata Sukma kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Meski demikian, Sukma yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Repdem DKI Jakarta itu mendorong pemerintah dan DPR, aktif melakukan sosialiasi dan penyampaian penjelasan dari pasal-pasal dalam KUHP selama rentang 3 tahun kedepan baik melalui sosialiasi di masyarakat, lembaga universitas, maupun media massa.

Hal tersebut dimaksudkan agar polemik dan kekhawatiran yang saat ini berkembang di masyarakat terkait pasal-pasal tertentu menjadi clear dan tidak menimbulkan penafsiran yang rancu, sehingga masyarakat terjamin kebebasannya berpendapat.

“Kemudian isu mengenai akan terpuruknya industri pariwisata dan perhotelan karena khawatir akan penerapan pasal tertentu juga meksi menjadi atensi pemerintah. Hal itu penting agar tidak menjadi isu liar yang kemudian menambah kebingungan masyarakat yang awam hukum,” ucap Sukma.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *