Sosialisasi Peraturan LKPP Penting Guna Hindari Benturan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2023 penting untuk diketahui seluruh stakeholders terkait.

Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, khususnya, berkaitan dengan pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar ke depannya tidak terjadi benturan aturan yang ada dalam penyediaan barang dan jasa. “Sosialisasi peraturannya LKPP Nomor 4 Tahun 2023 ini penting untuk diikuti oleh semua stakeholder yang ada, baik PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun penyedia barang dan jasa, atau pihak ketiga, untuk selalu meng-update tata cara tata cara pengadaan barang dan jasa,” kata Indra, Rabu (23/8/2023).

Ia pun menilai, baik PPK maupun vendor sebagai penyedia, perlu memahami betul aturan-aturan yang selalu direvisi oleh pemerintah. Hal itu menurutnya menjadi bagian dari proses percepatan dalam meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa. “Termasuk juga bagaimana produk-produk UMK itu bisa bisa menjadi tempat yang baik yang berkualitas di kegiatan-kegiatan pemerintah,” lanjutnya.

Dari pertemuan sosialisasi tersebut, dirinya mengingatkan semua penyedia barang dan jasa dan PPK harus mengetahui bagaimana strategi pemerintah ke depan untuk menggerakkan ekonomi, mendapatkan barang dengan kualitas baik dengan harga yang sudah diverifikasi oleh LKPP.

“Dengan adanya pertemuan-pertemuan sosialisasi semacam ini di depan mudah-mudahan tidak ada lagi tafsir yang menyimpang atau tafsir yang salah dalam hal pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.

Sebelumnya, Biro Umum Sekretariat Jenderal DPR RI Rudi Rochmansyah dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setjen DPR ini dilaksanakan guna mensosialisasikan peraturan LKPP nomor 4 tahun 2023 mengenai pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah serta kebijakan penggunaan dan prosedur e-katalog bagi pelaku usaha pengadaan barang/jasa pada Setjen DPR RI.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri 80 peserta undangan selama tiga hari. Adapun kegiatan ini diharapkan dapat menjadi jalan terbuka dalam penyampaian info tersebut dan penggunaan e-katalog di lingkungan Setjen DPR RI.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *