Review Kasus Kontra Memori Kasasi Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq
Empat mantan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang lebih dulu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang sejak awal menyita perhatian karena bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Pengajuan kontra memori kasasi itu didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/4). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut pihaknya menerima memori kasasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada 31 Maret 2026, sehingga pengajuan balasan dilakukan masih dalam tenggat sekitar 14 hari yang tersedia. Dalam pembacaan TAUD, dokumen ini bukan sekadar respons formal, melainkan penegasan bahwa putusan pengadilan tingkat sebelumnya seharusnya tetap dipertahankan.
Perdebatan Hukum Acara yang Mengiringi Kasus
Salah satu pokok yang ikut disinggung dalam kontra memori kasasi adalah perbedaan pandangan mengenai hukum acara pidana, khususnya antara KUHAP lama dan KUHAP baru. Dalam uraian yang disampaikan, disebutkan bahwa terdakwa tidak dapat mengajukan kasasi setelah putusan bebas. Isu ini menjadi penting karena menyangkut batas kewenangan para pihak dalam menempuh upaya hukum, sekaligus memperlihatkan bagaimana tafsir atas aturan acara masih menjadi ruang perdebatan dalam praktik peradilan.
Bagi pihak pembela, persoalan tersebut bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal kepastian hukum. Mereka menilai permohonan kasasi dari JPU perlu dilihat dengan cermat agar tidak membuka ruang tafsir yang justru melemahkan prinsip dasar dalam proses peradilan pidana. Karena itu, kontra memori kasasi diarahkan untuk menegaskan bahwa putusan yang sudah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama semestinya tidak diganggu tanpa alasan hukum yang kuat.
Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan Utama
TAUD juga menempatkan perkara ini dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap hak fundamental warga negara untuk berekspresi. Menurut mereka, kasus yang menjerat Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq tidak bisa dilepaskan dari ruang demokrasi yang menjamin masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, proses kasasi dipandang sebagai ujian penting bagi cara aparat penegak hukum membaca peristiwa demonstrasi dan ekspresi publik.
Dalam kontra memori kasasi tersebut, para terdakwa pada dasarnya meminta agar permohonan kasasi dari Pemohon kasasi atau Penuntut Umum ditolak. Mereka juga meminta agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026 tetap dikuatkan. Bagi mereka, putusan itu merupakan pijakan yang lebih tepat dibandingkan upaya koreksi yang dimohonkan jaksa.
Langkah Kasasi dan Arti Putusan yang Dipertahankan
Di tengah proses kasasi yang tengah berjalan, posisi para pihak tampak semakin jelas. JPU mendorong pemeriksaan lanjutan atas putusan sebelumnya, sementara pihak terdakwa melalui TAUD berupaya mempertahankan hasil persidangan yang sudah ada. Dalam situasi seperti ini, kontra memori kasasi menjadi instrumen penting untuk menjawab argumen lawan sekaligus menegaskan kembali dasar hukum dan pertimbangan yang dianggap paling relevan.
TAUD menekankan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut nasib empat orang terdakwa, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memosisikan kritik, pendapat, dan partisipasi publik dalam ruang demokrasi. Karena itu, mereka berharap majelis yang menangani kasasi dapat melihat perkara ini secara bijaksana serta mempertimbangkan preseden baik dari putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan demikian, kontra memori kasasi yang diajukan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar bukan hanya langkah administratif dalam proses hukum. Dokumen itu menjadi penegasan sikap bahwa putusan pengadilan tingkat pertama layak dipertahankan, sekaligus pengingat bahwa perkara ini bergerak di wilayah sensitif: antara penegakan hukum, kebebasan berekspresi, dan batas-batas kriminalisasi atas suara publik.
