Ragam Tokoh Kritik Kebijakan Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Lalu: Susi Pudjiastuti Hingga Eks Stafsus SBY

Gambar Gravatar
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti. (dok. Istimewa)

KABAR DPR –  Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti mengkritik keras langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Diketahui dalam beleid tersebut kini pemerintah mengizinkan dilakukannya ekspor pasir laut.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Jangan lah diperparah dengan penambangan pasir laut,” kata Susi dikutip dari cuitan akun Twitternya, Senin (30/5).

Dalam cuitannya itu, Susi turut berharap agar Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut karena akan menimbulkan kerugian lingkungan yang lebih besar.

Bukan hanya Susi, beragam tokoh pun senada menolak izin ekspor tersebut. Misalnya, Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, hingga eks Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Heru Lelono.

Eks staf khusus SBY, Heru Lelono mengatakan jika kegiatan penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem.

“Saya masih ingat kasus penyedotan pasir laut. Selain pasti merusak ekosistem dasar laut, ternyata ada bahan lain selain pasir yang dicari,” kata dia.

Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs, Yanuar Nugroho, bahkan menduga di balik PP 26/2023 tersebut ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

“Contoh tantangan terbesar evidence-based policy (kebijakan berbasis bukti), siapa pun yang meng-advice presiden membuat kebijakan ini, kalau tidak seriously ill-informed (kurang informasi), ya punya kepentingan pribadi, atau keduanya,” ujar Yanuar.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut, yang digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan mengizinkan ekspor pasir laut.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 9 ayat 2 pada PP 26/2023 tersebut.
Nantinya, eksportir pasir laut wajib mendapatkan perizinan berusaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan pemanfaatan hasil sedimentasi laut dari aspek ekonomi dapat dimanfaatkan sebagai peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat, reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur Program Strategis Nasional (PSN), hingga pembangunan sarana prasarana di dalam negeri oleh pelaku usaha.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *