berita

Prajurit TNI di Pengadilan Militer: 2 Persoalan Menurut Profesor UGM

Perdebatan soal prajurit TNI yang diadili di pengadilan militer kembali menguat di Mahkamah Konstitusi (MK). Di ruang sidang, persoalannya bukan sekadar soal forum peradilan, melainkan menyentuh prinsip dasar negara hukum: apakah semua orang benar-benar diperlakukan setara di depan hukum, termasuk ketika pelakunya adalah anggota militer aktif.

Dalam perkara yang tengah diuji, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti ada dua persoalan konstitusional yang muncul ketika prajurit TNI pelaku tindak pidana umum tetap dibawa ke peradilan militer. Menurutnya, sistem yang berlaku sekarang justru membuka ruang ketidakadilan baru, baik bagi pelaku maupun bagi korban sipil.

Ketimpangan Perlakuan antara Sipil dan Militer

Zainal, yang akrab disapa Uceng, menilai masalah pertama terletak pada ketidaksetaraan di hadapan hukum. Dalam praktik saat ini, warga sipil yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan umum. Sebaliknya, anggota militer aktif yang melakukan perbuatan serupa justru masuk ke pengadilan militer. Bagi dia, pembedaan itu menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi prinsip equality before the law.

Ia menilai, jika jenis perbuatannya sama-sama tindak pidana umum, maka dasar pengadilannya semestinya tidak berbeda hanya karena status pelakunya. Dari sudut pandang konstitusional, kata dia, perlakuan yang berbeda terhadap subjek hukum yang melakukan perbuatan serupa bisa menciptakan kesan adanya kelas hukum yang berbeda antara sipil dan prajurit aktif.

Uceng juga menyebut ada kekacauan dalam sistem peradilan militer yang perlu dibenahi. Ia tidak melihat persoalan ini sebagai hal kecil, karena menyangkut bagaimana negara menempatkan keadilan secara konsisten di hadapan hukum.

Korban Sipil dan Pertanyaan atas Imparsialitas

Persoalan kedua yang disorot Uceng berkaitan dengan posisi korban sipil. Menurutnya, ketika perkara tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI tetap diproses di peradilan militer, muncul ketidaksetaraan lain yang dialami korban. Dalam situasi demikian, korban sipil bisa berada dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan mekanisme peradilan yang didominasi institusi militer.

Ia menilai hal itu berpotensi memengaruhi persepsi terhadap independensi dan imparsialitas proses peradilan. Bukan hanya soal siapa yang mengadili, tetapi juga soal apakah prosesnya benar-benar memberi rasa keadilan yang setara bagi pihak yang dirugikan.

Dalam konteks itu, perdebatan di MK menjadi penting karena menyentuh pertanyaan mendasar: apakah peradilan militer untuk perkara pidana umum masih relevan dipertahankan dalam bentuk sekarang, atau justru perlu dibatasi agar tidak menciptakan ketimpangan baru.

Tren Pembatasan Peradilan Militer di Masa Damai

Selain Uceng, perspektif lain datang dari Al-Araf dari Centra Initiative. Ia menyoroti kecenderungan di sejumlah negara Eropa yang bergerak ke arah integrasi atau bahkan penghapusan peradilan militer pada masa damai. Menurutnya, tren itu menunjukkan ada kesadaran bahwa peradilan militer sebaiknya tidak digunakan secara luas untuk perkara pidana umum ketika negara sedang tidak dalam situasi perang.

Al-Araf menegaskan bahwa pengadilan militer idealnya dibatasi pada tindak pidana militer yang dilakukan oleh personel militer. Ia mencontohkan Jerman dan Belanda sebagai negara yang memperlihatkan pentingnya membatasi peradilan militer terutama pada masa perang, bukan menjadikannya forum utama untuk semua perkara yang melibatkan tentara.

Argumen itu sejalan dengan kritik para pemohon di sidang perdana MK. Mereka menilai impunitas prajurit TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas persamaan di depan hukum. Bagi para pemohon, dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum tidak hanya soal teknis hukum, tetapi juga soal arah demokrasi konstitusional.

Ibnu Syamsul Hidayat dalam persidangan menyampaikan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer memberi kewenangan yang sangat luas. Aturan itu, kata dia, tidak hanya mencakup tindak pidana militer, tetapi juga berbagai tindak pidana umum seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, narkotika, psikotropika, hingga perlindungan anak. Luasnya cakupan itulah yang kini dipersoalkan karena dianggap membuka ruang perlakuan khusus bagi prajurit aktif yang tidak dimiliki warga sipil.