Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengangkat Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengkonfirmasi bahwa Keppres tersebut sudah ditandatangani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa. Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kapan Adies akan dilantik sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun.
Adies yang merupakan Waketum Partai Golkar dan juga Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, disetujui oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada tanggal 27 Januari sebagai calon hakim konstitusi. Pencalonannya menggantikan Inosentius Samsul setelah persetujuan DPR pada Agustus 2025 untuk menggantikan Arief. Namun, proses pencalonan Adies menuai sorotan terutama terkait fit and proper test yang digelar secara singkat oleh Komisi III DPR.
Rapat fit and proper test tersebut hanya berlangsung sekitar 20 menit setelah dua rapat maraton antara Komisi III dengan Kapolri dan Komisi Yudisial. Setelah pemaparan oleh Adies dan permintaan persetujuan dari delapan fraksi, Adies disetujui oleh seluruh fraksi sebagai calon hakim MK pengganti Arief. Alasan di balik penyelenggaraan rapat tersebut secara singkat tidak dijelaskan secara rinci oleh anggota Komisi III DPR, Safaruddin. Arief Hidayat memulai masa pensiunnya pada saat usianya genap 70 tahun.

