Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan ET sebagai tersangka kasus korupsi proyek konstruksi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Rizaldi, menyebutkan bahwa peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan sesuai dengan kontrak kerja, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp13 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut diperoleh oleh tim penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik terus bekerja untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang akan ditindak secara hukum. Paparan ini menunjukkan upaya Kejati Sumut dalam menegakkan hukum terkait kasus korupsi tersebut.

