Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan insider trading yang dilakukan oleh dua perusahaan asset management, Minna Padi dan Narada. Dalam kasus Narada, Bareskrim Polri menemukan praktik insider trading terhadap saham-saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Insider trading merupakan tindakan ilegal di pasar saham, di mana investor memperoleh informasi rahasia dari perusahaan terkait untuk mendapatkan keuntungan dalam transaksi saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pola transaksi tersebut diduga dirancang untuk memanipulasi harga saham, menyesatkan investor, dan menciptakan gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Praktik seperti ini dapat menghasilkan demand buatan, menyebabkan distorsi harga, serta merusak persepsi kinerja portofolio yang sebenarnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu MAW sebagai Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, dan DV sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Mereka juga melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar. Selain itu, penyidik juga sedang mengusut kasus serupa yang dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Ade Safri menyebut bahwa perbuatan insider trading juga dilakukan oleh perusahaan tersebut, di mana saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan aset dasar pada reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI yang merupakan pemegang saham di Minna Padi. Dalam kasus ini, Direktur Utama Minna Padi, Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham tersebut. Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham sebesar Rp467 miliar per 15 Desember 2025. Artinya, Bareskrim Polri serius menindak pelaku insider trading demi menjaga pasar modal yang adil dan sehat.

