Polri Deteksi Buronan Jepang Yamazaki Yusuke Tinggal di Jakarta Pakai Nama Samaran

Gambar Gravatar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (dok. Humas Polri)

KABAR DPR – Polri mengidentifikasi buronan kasus investasi di Jepang, Yamazaki Yusuke yang lari ke Indonesia selama ini menggunakan nama samaran. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad ramadhan menyebutkan bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Yamazaki yang selama ini diduga tinggal di Jakarta. 

Bacaan Lainnya

“Telah terdeteksi menggunakan nama samaran atas nama Fukuda dan terindikasi tinggal di beberapa apartemen di wilayah Jakarta,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (16/7).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang digunakan buronan tersebut.

Menurutnya, Yamazaki selama ini memiliki seorang penjamin atau pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya selama di Indonesia berinisial E. Dia diduga sebagai rekannya. 

Sejauh ini kepolisian belum dapat mengungkapkan lebih lanjut lagi mengenai proses pencarian dan upaya tindak lanjut setelah keberadaan buronan tersebut terdeteksi. 

“Nanti akan kami update bila sudah diamankan,” jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, Yusuke Yamazaki adalah mantan presiden Nishiyama Farm, perusahaan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.

Nishiyama Farm dilaporkan mengembangkan bisnis pengambilan simpanan untuk produk pertanian. Tapi sebenarnya itu bukan bisnis melainkan grup diduga penipu.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, ada dugaan bisnis tersebut menipu masyarakat Jepang dengan kedok deposit. Lima diantara pelaku bisnis ini sudah ditangkap. 

Sementara Yamazaki adalah satu-satunya yang masih menjadi buron. Dia diduga merupakan kepala dari kelompok penipuan tersebut. 

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *