Penjual Baju Hingga Elektronik Bekas Ilegal Diringkus Polisi

Gambar Gravatar
Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka dalam kasus peredaran barang bekas ilegal.
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/3). (dok. Polri)

KABAR DPR – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan peredaran barang bekas ilegal di wilayah Jakarta. Kasus ini tak hanya berkaitan dengan peredaran baju bekas saja, namun terdapat beberapa alat elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Aulia Lubis menyebutkan terdapat dua tersangka yang telah dijerat oleh pihaknya. 

Bacaan Lainnya

“Dalam pengungkapan ini kami menyita 535 karung/bal pakaian atau balpres, 577 unit hp ilegal, dan 27 unit tablet,” kata Aulia dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Menurutnya, terdapat sejumlah titik yang digeledah oleh kepolisian hingga menghasilkan penyitaan terhadap ribuan barang ilegal tersebut. 

Dia menyebutkan jika bisnis ini telah berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Penjualan baju bekas, kata dia, sejauh ini sudah menguntungkan pelaku hingga Rp31.760.000.000. 

“Modusnya untuk balpres ada beberapa. Pertama, yang tersangka ini mengimpor langsung dari luar melalui e-commerce Alibaba masuk Indonesia dan menjual. Kemudian, ada yang ambil dari beberapa importir, dirapikan, dijual,” ucap dia. 

Tersangka, kata Aulia, juga menjual HP dan tablet ilegal setelah mengambil dari pedagang yang sudah ada. Mereka menempelkan IMEI dari HP lama agar bisa langsung beroperasi. Masing-masing HP memberikan keuntungan Rp100.000-Rp150.000.

Kemudian, para tersangka sudah sejak November 2022 memperdagangkannya dengan omset Rp400.000.000 per bulan dan keuntungan Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 10 Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 47 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *