KABARDPR.COM – Mantan Tenaga Ahli Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, Andi Windo Wahidin, menggugat proses penerimaan (rekruitmen) dianggapnya tidak sesuai dengan aturan.
Rezfah Omar selaku kuasa hukum Andi Windo menjelaskan, bahwa telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa di UPT P2TP2A DKI Jakarta.
Pasalnya, sejak awal pengumuman perekrutan tenaga ahli dan tenaga layanan diduga sudah terjadi kejanggalan. Hal tersebut terlihat saat proses pendaftaran yang ia nilai terlalu singkat dari pengumuman penerimaan yang telah di publikasikan.
“Terdapat banyak kejanggalan seperti adanya posisi yang sudah di atur berdasarkan kompetensi pelamar yang statusnya “by request”. Dimana, hanya ada satu pelamar untuk satu posisi dan auto lulus” ungkap Omar dalam keterangannya kepada Kabardpr.com, Kamis (9/2/2023).
Ia menegaskan, bahwa sangat tidak wajar dari sekitar 102 posisi tenaga ahli dan tenaga layanan yang dibutuhkan, hanya 133 orang peserta atau pelamar yang lulus seleksi administratif.
Selain itu, Rezfah juga menunjukkan sejumlah bukti diantaranya ada peserta yang tidak on camera pada saat pelaksanaan tes ujian.
Sekedar informasi, proses tes penerimaan tenaga layanan dan ahli dilakukan secara hybrid online dan offline. Namun, pengumuman penyedia jasa Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2023 Nomor: 561/PPBJ-P2TP2A/XI/2022 tanggal 18 November 2022 tersebut di nilai “seolah-olah” memberikan kesempatan ke Publik untuk melamar.
“Kalo gak on camera gitu, kita mana tau dia sendiri yang ngerjain atau saya menduga orang itu pakai joki. Malah ada juga bukti screen shoot di WAG salah satu peserta mengatakan bahwa belum mengerjakan soal tes, anehnya peserta tersebut dinyatakan lulus,” ungkap Andi.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita