Penetapan UMP Harus Berbasis Kondisi Masyarakat

Gambar Gravatar
Penetapan UMP Harus Berbasis Kondisi Masyarakat
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Alifudin. (Doc: DPR)

KABARDPR.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sesuai dengan kondisi real yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya rakyat kecil.

Menurutnya, komponen upah perlu mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada dalam beberapa waktu terakhir.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

“Harapan kita penetapan UMP tetap memperhatikan situasi yang ada. Meskipun mungkin kenaikan upah tidak akan terlalu signifikan. Oleh sebab itu, perlu terobosan kebijakan lain dari Pemerintah. Semisal berbentuk bantuan bakan bakar atau bahan pangan itu akan lebih terasa,” kata Alifudin kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Alifudin mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan maksimal kenaikan upah di angka 10 persen. Ia menyebut angka ini adalah jalan tengah yang tak merugikan bagi buruh, tetapi masih rasional bagi pengusha.

“Standar upah minimum yang di gunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri jelas di nilai rendah oleh para buruh atau karyawan,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal,” tambahnya.

Terakhir, ia berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya wong cilik.

“Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat kecil,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *