DPR Belum Pastikan Waktu Fit and Proper Test Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

Gambar Gravatar
Profil KSAL Laksamana Yudo Margono Dengan Sederet Prestasi
KSAL Laksamana Yudo Margono.

KABARDPR.COM – Komisi I DPR RI, masih menunggu Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar bersama pimpinan DPR RI. Bamus tersebut untuk menentukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada Laksamana Yudo Margono sebagai panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta bisa melakukan fit and proper test tanpa proses yang telah di tentukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Artinya (Komisi I DPR RI) harus memiliki dasar tersebut untuk melakukan fit and proper test,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya seperti di kutip Kabardpr.com, Selasa (29/11/2022).

“Jadi, mohon bersabar, bagi teman-teman yang terus menanyakan apakah fit and proper test akan dilakukan hari ini atau besok. Karena, Komisi I DPR RI belum memegang dasarnya dalam melakukan fit and proper test,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa pada dasarnya pihaknya siap untuk melakukan fit and proper test, jika memang semua prosedur sudah terpenuhi.

“Oleh karena itu, kami pada dasarnya akan menunggu Bamus dan segera Bamus menuskan Komisi I. Insya Allah Komisi I siap untuk segera mengadakan fit and proper test calon panglima TNI,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim surat (Surpres) kepada DPR RI soal nama calon panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Dalam Surpres tersebut, berisikan nama KSAL Yudo Margono sebagai calon tunggal panglima TNI. Kemudian, surat presiden (Surpres) tersebut telah di terima lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Apa itu Fit and Proper Test?

Fit and proper test adalah uji kelayakan dan kepatutan dalam tujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi.

Dalam melaksanakan kegiatan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap peserta yang namanya tersebut dalam usulan Jabatan Struktural dan Fungsional.

Hal ini penting untuk dijalankan sejalan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Fit and proper test bagi para calon harus di lakukan secara terbuka untuk memilih orang yang tepat dengan kebutuhan zaman.

Kebanyakan sistem pendaftaran dan perizinan menggunakan kriteria fit and proper test untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam pekerjaan yang di atur.

Apabila calon-calon yang bersangkutan tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan, tentu saja yang bersangkutan tidak akan dapat terpilih dalam jabatan tersebut.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *