Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kepada buruh pada tahun ini. Bantuan itu disebut akan diberikan kepada 13,3 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU tersebut bernilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan skema itu, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.
Airlangga mengatakan penyaluran bantuan itu akan dilakukan pada kuartal IV 2026. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung sekitar Oktober hingga Desember.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Hingga kini, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta ketentuan lain sebelum program tersebut mulai berlaku. Airlangga menyebut pengumuman waktu pelaksanaannya akan disampaikan setelah seluruh persiapan rampung.
“Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” imbuh Airlangga.
Rencana penyaluran BSU itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah program bantuan pemerintah yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026.
BSU sebelumnya juga disalurkan pemerintah pada 2025. Saat itu, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja sebagai penerima dengan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025 yang dicairkan sekaligus.
Dalam penyaluran 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan 8,3 juta pekerja telah menerima BSU dari target 15 juta penerima.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank penyalur.
Pada 2025, BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Syarat penerima BSU 2025 antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah, bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia



