Pemerintah berhasil memulihkan aset sebanyak Rp28,6 triliun melalui upaya penegakan hukum sepanjang tahun 2025, mencatatkan rekor tertinggi hingga saat ini. Data ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), Kurnia Ramadhana dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan. Angka tersebut adalah yang terbesar dalam sejarah, dan seluruh jumlahnya telah disalurkan ke kas negara. Recovery aset ini berasal dari tiga lembaga penegak hukum utama, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung berhasil memulihkan sekitar Rp24 triliun, sementara KPK mencapai Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun. Upaya ini merupakan dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum dengan pendekatan baru yang melibatkan aset selain individu. Selain itu, pemerintah mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberikan arah yang jelas bagi penegakan hukum di Indonesia. Semua langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lebih efektif.

