Polisi telah mengungkap kronologi kejadian yang melibatkan anggota Brimob, Bripda MS, yang menyebabkan kematian seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara yang berusia 14 tahun. Insiden ini terjadi saat Bripda MS sedang melakukan patroli bersama regu Brimob Kompi 1 Batalyon C pada hari Kamis (19/2) pagi. Mereka merespons laporan tentang keributan dan pemukulan di wilayah tertentu. Setelah tiba di lokasi, para anggota Brimob membubarkan sekelompok pemuda yang sedang balapan liar dengan sepeda motor.
Namun, insiden tragis terjadi ketika Bripda MS dan sejumlah anggota Brimob lainnya bertemu dengan korban AT dan kakaknya, KT, yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat mencoba memberikan isyarat kepada korban dan kakaknya dengan mengayunkan helm, kecelakaan tidak terhindarkan. Korban AT terkena helm taktis yang diayunkan oleh Bripda MS dan mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Pihak kepolisian telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan. Barang bukti seperti helm taktis, sepeda motor, dan peralatan lainnya telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Bripda MS dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kejadian tersebut dan menghadapi ancaman hukuman penjara. Kepala Polres Kota Tual juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan hukuman yang akan diberikan kepada Bripda MS, baik secara hukum pidana maupun kode etik.
