LIVESabtu, 10 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Hukum›Paspor Indonesia Peringkat 56 dalam Passport Index 2026
Hukum

Paspor Indonesia Peringkat 56 dalam Passport Index 2026

Paspor Indonesia Peringkat 56 dalam Passport Index 2026

Passport Index 2026 menempatkan paspor Indonesia di peringkat ke-56 dunia dengan Mobility Score 89. Dalam pemeringkatan terbaru itu, pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke 89 destinasi, yang terdiri atas 49 destinasi bebas visa dan 40 destinasi yang menyediakan visa on arrival.

Selain itu, terdapat sejumlah destinasi yang menyediakan fasilitas eTA bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, 109 destinasi lainnya masih mencantumkan visa sebagai persyaratan masuk.

Data tersebut menunjukkan posisi Indonesia masih berada di bawah beberapa negara Asia Tenggara lain. Thailand tercatat di peringkat ke-53 dengan Mobility Score 93, sementara Timor-Leste berada di peringkat ke-46. Brunei Darussalam juga disebut berada lebih tinggi dalam daftar global.

Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia juga berada di bawah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Timor-Leste, dan Thailand berdasarkan Passport Index 2026.

Sementara itu, Malaysia mencatat kenaikan posisi dan menempati peringkat kedua dunia bersama Singapura. Uni Emirat Arab berada di posisi pertama dengan Mobility Score 182, sedangkan Spanyol di peringkat ketiga dengan skor 174.

Berdasarkan data Passport Index 2026, Malaysia memiliki akses ke 175 destinasi. Rinciannya, 129 destinasi bebas visa dan 46 destinasi menyediakan visa on arrival, sementara 23 destinasi lainnya masih mensyaratkan visa.

Kenaikan posisi Malaysia disebut mencerminkan luasnya akses perjalanan yang diberikan negara lain kepada pemegang paspor negara tersebut. Dalam Passport Index, Mobility Score menjadi ukuran utama yang menghitung berbagai bentuk kemudahan perjalanan, termasuk akses bebas visa dan visa on arrival.

Paspor Indonesia sendiri tercatat berbeda posisinya bila dibandingkan dengan Henley Passport Index 2026. Dalam indeks itu, Malaysia berada di peringkat tujuh dunia dengan akses ke 183 destinasi tanpa visa sebelumnya, sedangkan Indonesia berada di peringkat 69 dengan akses ke 70 destinasi tanpa visa.

Perbedaan hasil tersebut terjadi karena Passport Index dan Henley Passport Index menggunakan metode penghitungan yang tidak sama. Passport Index memakai Mobility Score yang mencakup beberapa bentuk akses perjalanan, sedangkan Henley berfokus pada destinasi yang dapat dimasuki tanpa visa sebelumnya.

Karena itu, perbandingan kekuatan paspor perlu merujuk pada indeks dan tahun pemeringkatannya agar hasilnya tidak tertukar.

Penulis

Redaksi_Hukum

Redaksi Hukum KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, proses peradilan, kebijakan hukum, tindak pidana, korupsi, sengketa, hak asasi manusia, serta berbagai isu hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan negara.