Mengubah foto wajah seseorang menjadi stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana, tetapi penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan dapat berimplikasi hukum jika dilakukan tanpa dasar yang sah atau menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, wajah termasuk data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, dan penjelasannya menyebut gambar wajah sebagai salah satu contohnya karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Karena itu, pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Artinya, persoalan hukum tidak semata-mata terletak pada pembuatan stiker dari sebuah foto. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana foto itu diperoleh, digunakan, disebarluaskan, serta apakah ada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah. Persetujuan itu dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi.
Dari sisi pidana, UU PDP memuat larangan bagi setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Untuk penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Meski begitu, penerapan ketentuan pidana tidak bisa disimpulkan hanya karena seseorang membuat stiker dengan wajah orang lain. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret dalam suatu perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Risikonya juga bisa berbeda jika stiker itu dipakai untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta. Dalam hal ini, konteks penggunaan stiker menjadi penting, karena stiker untuk penggunaan pribadi dan yang tidak merugikan seseorang berbeda dengan stiker yang dipakai untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik.
Karena itu, masyarakat disarankan meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain untuk membuat stiker, terlebih jika stiker tersebut akan disebarkan kepada banyak orang atau dipakai di berbagai grup percakapan.
Selain untuk menghindari persoalan hukum, izin juga menjadi bagian dari penghormatan terhadap privasi dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya. Dengan demikian, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana dalam setiap keadaan, tetapi dapat memunculkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain.



