Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan siap menyampaikan fakta lapangan terkait inspeksi mendadak di Lapas Kelas II A Cibinong kepada DPR RI. Lembaga itu juga menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan parlemen dalam pembahasan tata kelola pelayanan publik dan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan ORI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurut dia, Ombudsman siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.
Syafrida menjelaskan ketidakhadiran Ombudsman RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin terkait tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas II A Cibinong terjadi karena hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman belum menerima undangan resmi untuk hadir. Ia menegaskan ORI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara ORI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan hak masyarakat.
Rapat DPR bahas temuan di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rapat di kompleks parlemen, Jakarta, itu digelar untuk meminta penjelasan sekaligus perkembangan dari temuan tersebut.
Dalam rapat itu hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kepala Lapas Kelas II A Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya sedianya juga mengundang Ombudsman untuk mengikuti rapat, namun surat permintaan yang dikirimkan Komisi XIII belum direspons oleh Komisi II DPR selaku komisi yang bermitra dengan Ombudsman.
Komisi II akan panggil Ombudsman
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan rapat dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk membahas persoalan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong. Rifqinizamy mengatakan pihaknya ingin mendengar fakta dari Ombudsman mengenai persoalan itu dan mendorong agar lembaga tersebut terus bekerja mencegah malaadministrasi serta memperbaiki pelayanan publik.
Rifqinizamy menyebut Ombudsman tidak seharusnya bekerja hanya berdasarkan kasus tertentu, tetapi juga melihat persoalan pelayanan publik secara lebih luas. Menurut dia, dorongan perbaikan yang dilakukan Ombudsman harus tertuju pada institusi secara keseluruhan, bukan hanya pada unit pelayanan tertentu.
Dalam konteks Lapas Cibinong, ia mendorong Ombudsman untuk dapat memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Sementara itu, Ombudsman menegaskan siap berkoordinasi dengan DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Sumber: ANTARA



