Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peraturan terkait influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan ini diharapkan selesai dan dirilis pada paruh pertama tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum mengatur sanksi terhadap influencer secara spesifik terkait aset keuangan digital.
Meskipun demikian, melalui peraturan yang akan segera dikeluarkan tersebut, OJK akan memantau perilaku influencer di media sosial. Hal ini memungkinkan OJK memberikan sanksi kepada influencer, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto. POJK tersebut diharapkan memberikan dasar hukum dan kewenangan kepada OJK untuk memberlakukan sanksi terhadap para influencer, termasuk dalam ranah aset keuangan digital.
Peraturan OJK tidak hanya khusus mengatur influencer kripto, namun juga perilaku yang dapat merugikan investor ritel dari para influencer di pasar modal. Selain itu, POJK juga diharapkan dapat menetapkan dasar bagi sektor lain yang sebelumnya belum diatur. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dalam mengatur perilaku influencer di berbagai sektor.

