crypto

OJK Siap Memperketat Aturan untuk Influencer Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan memperketat pengawasan terhadap influencer keuangan, termasuk mereka yang aktif membahas aset kripto di media sosial. Regulasi ini ditargetkan rampung dan terbit pada paruh pertama 2026, di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengaruh figur digital dalam membentuk keputusan investasi publik.

Langkah ini muncul ketika peran influencer di dunia keuangan kian besar, sementara batas antara edukasi, promosi, dan rekomendasi investasi sering kali tidak terlihat jelas. Di sisi lain, OJK menilai kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup spesifik untuk menjangkau perilaku influencer yang bisa berdampak pada investor, terutama investor ritel.

OJK Siapkan Payung Hukum untuk Pengawasan Influencer

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum mengatur sanksi secara spesifik bagi influencer, termasuk yang terkait dengan aset keuangan digital. Karena itu, OJK kini menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukum yang lebih tegas.

Melalui aturan tersebut, OJK akan memiliki kewenangan untuk memantau perilaku influencer di media sosial dan menindak jika terdapat tindakan yang dinilai merugikan atau menyesatkan masyarakat. Kebijakan ini juga membuka ruang bagi pemberian sanksi terhadap influencer yang melampaui batas dalam memengaruhi keputusan investasi publik, termasuk di sektor kripto.

Menurut Hasan, keberadaan aturan ini penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada interpretasi umum, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, OJK dapat bertindak lebih tegas ketika ada konten atau aktivitas influencer yang berpotensi menimbulkan risiko bagi investor.

Tak Hanya Kripto, Pasar Modal Juga Masuk Radar

Meski perhatian publik banyak tertuju pada influencer kripto, POJK yang sedang disusun tidak dirancang untuk mengatur satu sektor saja. OJK juga ingin menjangkau perilaku influencer di pasar modal yang dinilai bisa merugikan investor ritel.

Artinya, aturan ini diproyeksikan menjadi kerangka yang lebih luas, bukan sekadar respons atas maraknya promosi aset digital di media sosial. OJK melihat pola pengaruh influencer sebagai isu lintas sektor, sehingga pengaturannya perlu dibuat agar bisa digunakan di berbagai ranah yang sebelumnya belum memiliki dasar pengawasan yang memadai.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap ada standar yang lebih jelas mengenai batas-batas informasi, promosi, dan ajakan investasi yang disampaikan melalui kanal digital. Hal ini menjadi penting karena investor ritel sering kali menjadi pihak yang paling rentan terdampak oleh rekomendasi yang tidak akurat atau terlalu agresif.

Target Terbit Semester I 2026

OJK menargetkan aturan ini selesai dan dirilis pada semester pertama 2026. Meski belum berlaku, arah kebijakan ini sudah memberi sinyal bahwa pengawasan terhadap influencer keuangan akan masuk ke tahap yang lebih ketat dalam waktu dekat.

Di tengah pertumbuhan komunitas kripto dan meningkatnya konsumsi informasi finansial lewat media sosial, kehadiran regulasi tersebut berpotensi mengubah cara influencer berinteraksi dengan audiensnya. Bagi OJK, yang ingin dibangun bukan sekadar pembatasan, melainkan kepastian hukum agar ruang digital tetap bisa dimanfaatkan untuk edukasi tanpa mengorbankan perlindungan investor.

Rencana penerbitan POJK ini juga menunjukkan bahwa OJK mulai menempatkan pengaruh digital sebagai bagian dari lanskap pengawasan sektor keuangan modern. Dalam praktiknya, aturan ini akan menentukan seberapa jauh seorang influencer bisa memberi opini, promosi, atau ajakan terkait produk keuangan tanpa melanggar batas yang ditetapkan regulator.

Atribusi sumber: pernyataan OJK yang disampaikan oleh Hasan Fawzi mengenai penyusunan regulasi influencer keuangan dan aset kripto.