KABARDPR.COM – Sidang Selebiritas Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra berlanjut pada putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis Nikita di bebaskan.
“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” kata Majelis Hakim yang di kutip Kabardpr.com, Kamis (29/12/2022).
Mendengar keputusan majelis hakim tersebut, Nikita lansung histeris dan sujud syukur di ruang sidang.
Kemudian, pengacaranya, Fahmi Bachmid menghampiri Nikita yang terus menangis. Tampak juga dua orang polisi wanita turut membantu Nikita kembali untuk duduk setelah di bacakan putusan.
Santer di beritakan sebelumnya, bahwa Nikita merasa kecewa dengan Dito Mahendra yakni pihak yang melaporkannya. Pasalnya, Dito Mahendra tak kunjung menghadiri persidangan meski empat kali di undang oleh pengadilan.
Bahkan, Nikita dengan berani menuding jaksa penuntut umum berbohong dan menerima suap dari pelapor Dito Mahendra.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita