Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada konsep civilian oversight yang telah diterapkan di banyak negara maju.
Pigai: Sipil Bisa Menjadi Pejabat Utama di Polri
Natalius Pigai menyatakan bahwa warga sipil dapat mengisi jabatan utama di kepolisian. Hal ini mengacu pada prinsip civilian oversight yang umumnya diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Perancis, dan Belanda.
Pigai menegaskan bahwa usulannya bukan untuk membuka kesempatan warga sipil menjadi Kapolri, melainkan untuk jabatan manajerial, pengelolaan keuangan, pengembangan teknologi, perencanaan, dan sumber daya manusia di Polri.
Prinsip Resiprokal dalam Usulan Natalius Pigai
Pigai juga menyebut prinsip resiprokal sebagai dasar usulannya. Ia menyoroti bahwa anggota Polri dan TNI telah diberi kesempatan untuk mengisi jabatan di instansi sipil, sehingga seharusnya warga sipil juga memiliki peluang yang sama di kepolisian.
Menurut Pigai, konsep ini tidak hanya untuk mengurangi dikotomi antara sipil dan aparat keamanan, tetapi juga untuk membantu mendamaikan konflik antara sipil dan militer di Indonesia.
Oleh karena itu, keterlibatan warga sipil dalam jabatan tertentu di Polri dianggap sebagai bagian dari reformasi Polri yang lebih substansial dan bukan sekadar simbolik.
Pigai berharap bahwa revisi Undang-Undang kepolisian dapat memberikan alokasi kepada komunitas sipil untuk kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan. Tidak ada kepentingan pribadi dalam usulan tersebut.
Artikel ini merupakan ringkasan dari sumber asli. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat di tautan sumber.
