Mangkir Lagi, Dito Mahendra Akan Jadi Buronan dan Diburu Polisi

Gambar Gravatar
Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa, Buntut Mangkir lagi Soal Kasus Senpi Ilegal
Ilustrasi Bareskrim Polri.

KABAR DPR – Bareskrim Polri akan memasukkan pengusaha Dito Mahendra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) usai mangkir dari pemeriksaan pada Selasa (2/5).

Diketahi, Dito sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Bacaan Lainnya

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan jika kepolisian sekarang ini tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk resmi menerbitkan DPO pencarian Dito.

Dalam hal ini, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk melakukan pencekalan terhadap Dito.

“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.

Djuhandhani memastikan jika sekarang ini penyidik akan berupaya maksimal untuk bisa melakukan penangkapan terhadap Dito yang buron.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan agar Dito bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melanggaar hukum.

“Sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang terdekat yang bersangkutan atupun melakukan upaya paksa lainnya,” tandas dia.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat KPK menggeledah rumah dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi. 

Penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis di lokasi tersebut. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *