Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, menerima gratifikasi sebesar Rp1,1 miliar selama periode pertama menjabat dari tahun 2019 hingga 2022. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik mengetahui adanya dugaan penerimaan gratifikasi ini saat menyelidiki kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Maidi. Selain itu, terdapat indikasi tindak pidana korupsi lain berupa pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat sebagai Walikota Madiun.
Salah satu contoh gratifikasi yang terbukti dilakukan oleh Maidi adalah terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar. Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyetujui memberikan fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Hasil pendalaman KPK menunjukkan total nilai gratifikasi yang diterima oleh Maidi selama 4 tahun jabatannya mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dari berbagai pihak selama periode 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Atas tindakannya, Maidi bersama dengan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

