Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemakaian gadget atau gawai di lingkungan sekolah. Salah satu ketentuan dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 adalah seluruh gawai milik siswa, seperti handphone atau HP, akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas kognitif dan ketenangan psikologis peserta didik.
Aturan tersebut berlaku di semua satuan pendidikan, namun terdapat pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu di lokasi yang telah ditetapkan sekolah. Disdik DKI melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, serta komunitas pendidikan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Nahdiana menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah. Ada beberapa poin terkait penggunaan gawai di sekolah, termasuk tata cara pemanfaatan dan pembatasan untuk murid, pendidik, dan tenaga pendidik.
Pada poin tata cara pemanfaatan gawai untuk murid, dijelaskan bahwa gawai harus dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran dimulai. Murid hanya boleh mengambil kembali gawai setelah jam pelajaran selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk penggunaan gawai dalam kondisi tertentu. Satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan gawai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kualitas kognitif siswa, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta. Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan mendukung lingkungan belajar yang kondusif bagi perkembangan siswa.

