Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan pemusnahan 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias tanpa dokumen karantina. Tindakan ini dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyatakan bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak pada kesehatan hewan, masyarakat, dan sektor peternakan. Ginting menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias. Dalam operasi itu, ratusan babi ilegal yang diangkut menggunakan dua kapal tanpa nama berhasil ditangkap, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah hukum, para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum. Seluruh babi hasil penindakan harus dimusnahkan sesuai prosedur karantina, dan kapal yang digunakan juga harus disinfeksi untuk mencegah penyebaran penyakit. Penindakan ini merupakan hasil kerjasama antara Karantina Sumatera Utara dan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias.

