Mahfud MD Meminta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU MK

Gambar Gravatar
Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik di Masjid, Asal Pahami Konteks Ini
Menko Polhukam, Mahfud MD.

KABAR DPR – Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta DPR RI agar menunda pembahasan terkait revisi undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, rapat itu diminta untuk ditunda agar pemerintah melakukan koordinasi di tingkat internal dan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Adapun permohonan penundaan rapat itu tertuang dalam surat bernomor: B-55/HK.00.00/4/2023 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR/Koordinator bidang Politik dan Keamanan dan ditembuskan kepada Pimpinan Komisi III DPR. Surat permohonan penundaan itu juga ditandatangani Mahfud MD, Kamis (6/3/2023).

Dalam surat yang diterima awak media, rapat itu semula dijadwalkan tanggal 10 April 2023 nanti, namun diminta untuk ditunda. Pasalnya, perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam atas substansi RUU tersebut.

“Rapat Panja RUU tentang perubahan keempat atas UU no 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang semula dijadwalkan pada 10 April 2023 agar dapat ditunda karena pemerintah perlu berkoordinasi di internal pemerintah dan instansi terkait serta perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU,” demikian bunyi isi surat tersebut seperti di kutip Kabardpr.com, Selasa (11/4/2023).

Untuk diketahui, bahwa Revisi UU MK itu tengah digulirkan oleh DPR RI. Lembaga perwakilan rakyat itu menginginkan agar hakim konstitusi bisa di tarik (recall) jika hasil evaluasi atas hakim yang bersangkutan buruk menurut DPR.

Hal itu juga ditegaskan anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI, Arsul Sani bahwa hal itu dilakukan sebagaimana sebuah proses evaluasi agar tidak mengganggu independensi itu sendiri.

“Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi,” ucap Arsul Sani dalam keterangannya hari ini.

“Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi, itu seperti apa,” tambahnya.

Jika mengacu kepada UUD 1945 Pasal 24C, bahwa 9 hakim konstitusi terdiri dari pengajuan 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA). Kemudian, 3 orang lagi oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.

Akan tetapi, hingga saat ini lembaga pengaju tersebut DPR tak memiliki landasan hukum yang pasti dan tegas untuk menarik hakim konstitusi.

Nantinya, melalui revisi UU MK tersebut, DPR hingga presiden bisa menarik hakim MK yang tidak disukainya.

Seperti belum lama ini, kasus DPR melakukan recall hakim konstitusi yakni hakim Aswanto yang kemudian ditarik DPR dan digantikan Guntur Hamzah.

Diketahui, Hakim Aswanto di-recall oleh DPR karena di nilai sering menggugurkan produk UU yang sudah disahkan oleh DPR. Terbaru yang paling fenomenal adalah UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Gugatan atas UU Ciptaker kemudian dikabulkan oleh Hakim Aswanto yang diketahui merupakan hakim konstitusi. Dimana Hakim Aswanto dulunya di usulkan serta disetujui oleh DPR RI.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *