Lepas Tanggungjawab, Pihak Blue Bird Disomasi Kuasa Hukum Korban Lakalantas

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Korban kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Taksi Blue Bird yakni Nina Marlina, melayangkan somasi atas kejadian lakalantas yang dialami oleh anaknya Prima Ananda yang terjadi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Selasa 19 Juli 2023.

Korban Nina Marlina ini diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Ali Rasya & Associates yang dipimpin oleh Ali Rasya dkk, diantaranya Stifan Heriyanto, Fahmi Namakule, A Rofi Ullah , Al Musradin Adha, mereka langsung mendatangi kantor Blue Bird yang terletak di jalan Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan pada Rabu, (03/08/2023).

Somasi tersebut dengan nomor 02823/SP-JKT-BGR/AR/VIII/2023 Perihal Peringatan Keras/Somasi disampaikan langsung kepada Direktir Utama PT Blue Bird. Tbk Adrianto Djokosoetono yang ditandatangai langsung oleh Ali Rasya dan Partners. Somasi tersebut memuat tuntutan ganti rugi yang sesuai kesepakatan Bersama dengan pihak Blue Bird bahwa akan ditanggun oleh pihaknya sejumlah 1 Milyar Rupiah.

Ali Rasya mengungkapkan tindakan driver Blue Bird dengan menabrak anak dari Kliennya hingga mengakibatkan cacat berat pada bagian otak kanan dan kaki kanan membuat beberapa organ tubuh korban tidak berfungsi secara baik.

“Sistem saraf pada otak dan kaki sehingga korban tidak dapat melakukan aktifitas selayaknya remaja yang lain pada umum bahkan menurut keterangan dokter yang menangani kondisi korban kemungkinan besar akan mengalami cacat seumur hidup merupakan suatu pelanggaran lalu lintas yang tentunya tidak dapat di tolerir,” jarnya Ali kepada awak media, Kamis (3/7).

Tidak hanya itu Korban tidak bisa Kembali menjalani aktivitas bersekolah disebabkan peristiwa yang menimpa dengan kondisi yang saat ini semakin para sehingga sangat berdampak terhadap masa depan korban.

Selain itu, dengan kondisi korban yang kritis ini sudah pasti membut akan mengeluarkan biaya tambahan demi kesembuhannya dalam hal melakukan konsultasi, membeli obat-obatan khusus kepada dokter spesialis otak yang mana tindakan ini sebagai kawajiban yang harus di ikuti demi kesembuhan korban tentunya bukan merupakan hal yang mudah.

Kami menilai Blue Bird telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 235 ayat (2) yang berbunyi: ‘’Jika terjadi cedera terhadap badan atau Kesehatan korban akibat kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana’’.

“Berdasarkan Somasi yang kami layangkan hari ini, kami peringatkan kepada Direktir Utama PT Blue Bird. Tbk Adrianto Djokosoetono, untuk melaksanakan kewajibannya selaku penaggungjawab utama agar segera melakukan tindakan-tindakan penyelesaian dengan Kami dalam hal memberikan ganti rugi atas tindakan pihak Blue Bird kepada Klien kami,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *