Lakukan Penganiayaan, Komisi III DPR: Pelaku Anak Pejabat Pajak Biadab

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta agar anak pejabat Dirjen Pajak, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap laki-laki di bawah umur dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Dia menyebut tindakan penganiayaan pelaku sangat keji dan bahkan bisa menyebabkan kematian.

Bacaan Lainnya

“Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat,” kata Habib kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

“Saran saya pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” ujarnya.

Habib telah menyaksikan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dendy Satrio terhadap anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David itu. Politikus Partai Gerindra itu menyebut tindakan Mario sangat sadis.

Habib meminta agar kepolisian menindak tegas pelaku. Dia pun memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Sebagai anggota Komisi III saya mendukung Polri untuk menindak tegas. Saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

Selain Mario, rekannya yang berinisial SLRPL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Kementerian Keuangan juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario dari jabatannya. PPATK dan KPK juga turun tangan memeriksa harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak masuk akal.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *