KPK Resmi Umumkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

KPK Resmi Umumkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Lst)

KABARDPR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan atas AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari hingga 22 Januari 2023.

Diketahui, bahwa Bambang sendiri merupakan tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi soal pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bacaan Lainnya

Proses penahanan pun di lakukan setelah Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang di gelar KPK hari ini.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK (AKBP Bambang Kayun) dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Januari sampai dengan 22 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Ia di duga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan juga satu unit mobil mewah.

Sedangkan penyuap Bambang adalah berinisial ES dan HW yang di sebutkan KPK sedang berada di luar negeri. Selain itu Bambang juga masuk dalam daftar buron.

KPK dalam proses penyelidikan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Satu saksi di antaranya juga pihak swasta bernama Yayanti. Adapun di ketahui Yayanti juga sempat di jemput paksa oleh KPK pada beberapa waktu lalu.

Tambahan informasi, bahwa Bambang Kayun merupakan kepala Subbagian Penerapan pidana dan HAM Bagian penerapan hukum di Biro Bankum Devisi Hukum Polri 2013-2019.

Ia juga sebelumnya di cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal itu terhitung mulai 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023 mendatang.

Bambang sempat melakukan perlawanan setelah di tetapkan KPK sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait