Diduga Tak Niat Bayar Tunggakan IPL, Pemilik Unit Sudirman Park Apartment Bikin Tuduhan Tak Berdasar

KABAR DPR – Pemilik salah satu unit di Sudirman Part Apartment, Sanny Suharli diduga enggan untuk menyelesaikan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dia pun dengan membabi buta menyerang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Sudirman Park Apartment (PPPSRS SPA).

Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, tunggakan IPL dan SF yang tak pernah dibayar sejak serah terima unit tahun 2007. Dalam hal ini, Sanny Suharli malah sibuk mempersoalkan legalitas pengurus PPPSRS SPA, yang secara nyata sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pencatatan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.

SK pencatatan dan pengesahan Pengurus PPPSRS SPA tersebut bernomor 28 Tahun 2023, Tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Sudirman Park Kota Administrasi Jakarta Pusat, Periode 2022 -2025. Tentunya, sebelum diterbitkan SK, DPRKP sudah meneliti kelengkapan persyaratan dan dokumen semua pengurus.

Selain itu, Sanny Suharli diduga juga mengirimkan somasi kepada penguru PPPSRS SPA hingga akhirnya pengurus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebagai informasi, saat ini proses gugatan tersebut sudah masuk ke dalam tahap pembuktian.

Kisruh pun terus berguilir, belakangan pemberitaan di beberapa media, yang lagi-lagi diduga sumbernya dari Tergugat yang mempersoalkan Akta Pengesahan PPPSRS yang dituduh dibuat asal-asalan. Dengan mengatasnamakan temuan Redaksi yang menyatakan Notaris mengeluarkan Akta dengan tidak mencantumkan Nomor dan Tanggal.

Jika melihat pemberitaan tersebut, tidak dapat bukti yang jelas dan terdapat beberapa informasi yang diduga keliru. Persoalan awal dari masalah ini berkaitan dengan Akta Pengesahan PPPSRS, sementara materi lain yang dibahas ialah kta Pernyataan Keputusan Rapat Umum nggota Luar Biasa PPPSRS Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Sudirman Park.

Dalam hal ini, penulis berita atau sumber data yang digunakan tidak akurat. Jika yang dimaksud adalah Akta Pengesahan PPPSRS itu tidak ada, yang ada adalah SK Pengesahan dan Pencatatan Pengurus PPPSRS yang dikeluarkan/diterbitkan oleh DPRKP DKI Jakarta.

Kalau Akta Pernyataan Keputusan RUALB itu memang dibuat oleh Notaris, No. 027 dan yang tertera tanggal 19 November 2022, terdapat lampiran akta berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPPSRS SPA, yang diupload foto cover itu adalah Lampiran dari Akta tersebut, sehingga memang tidak diberikan tanggal dan nomor.

Dimana dalam rapat tersebut dilakukan perubahan AD/ART PPPSRS SPA menyesuaikan Pergub DKI No.70 th 2021. Perubahan AD/ART hanya salah satu agenda dalam Rapat tersebut, ada agenda lainnya yakni pemilihan susunan Pengurus dan Pengawas periode 2022-2025, dimana AD/ART dan susunan Pengurus dan Pengawas telah dicatatkan dan mendapat pengesahan dari DPRKP.

Sehingga kuat dugaan, tuduhan yang ugal-ugalan melalui media yang dilakukan Sanny Suharli tanpa dasar. Ini hanya pengalihan isu untuk lari dari isu utama yaitu tidak berniat menyelesaikan kewajibannya.

Padahal terkait tunggakan IPL dan SF dan legal standing PPPSRS SPA sudah berkali-kali dijelaskan baik oleh Badan Pengelola, Pengurus Pengawas PPPSRS, bahkan pejabat DPRKP, tapi Sanny Suharli tetap tidak mau tahu, malah meneror dan bersurat ke sana kemari tanpa ada dasar yang jelas.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait