berita

KPK Mengeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Cilacap, HP Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Cilacap, Jawa Tengah. Sejumlah lokasi strategis di lingkungan pemerintahan daerah didatangi penyidik dalam rangka penggeledahan terkait dugaan pemerasan yang menyeret nama Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Penggeledahan itu tidak hanya menyasar rumah dinas dan kantor bupati. KPK juga memeriksa Kantor Sekretaris Daerah, serta kantor Asisten 1, 2, dan 3. Dari rangkaian tindakan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon genggam yang diduga menyimpan percakapan mengenai aliran dan pengumpulan uang dari kepala SKPD ke pejabat di bawahnya.

HP dan dokumen ikut diamankan penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang disita akan menjalani proses ekstraksi dan analisis lebih lanjut. Tahap ini penting untuk menelusuri isi percakapan, jejak komunikasi, serta kaitannya dengan dugaan pengumpulan dana di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi percakapan yang berkaitan dengan mekanisme penarikan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing. Temuan itulah yang kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan KPK setelah penggeledahan dilakukan di beberapa titik di Cilacap.

Langkah penyitaan perangkat elektronik seperti ponsel kerap menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai pola komunikasi antarpihak. Dalam kasus ini, KPK tampak menaruh perhatian pada alur koordinasi dan siapa saja yang terlibat dalam proses pengumpulan dana tersebut.

Target setoran Rp750 juta dan aliran uang antarpejabat

Di sisi lain, perkara ini juga menyingkap dugaan permintaan uang kepada setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Meski targetnya disebut bervariasi, nominal yang diterima dari masing-masing perangkat daerah berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp100 juta.

KPK menyebut, dalam rentang 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah mengumpulkan total setoran Rp610 juta melalui FER. Dana itu kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.

Rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan adanya skema pengumpulan uang yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lebih dari satu unsur di lingkungan birokrasi daerah. KPK belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak dalam aliran dana itu, namun penyidikan disebut terus berjalan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Syamsul dan Sadmoko ditahan 20 hari pertama

Dalam perkembangan terpisah, KPK telah menahan Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan ilegal. Keduanya menjalani penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur perbuatan pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dengan penggeledahan yang masih berlangsung dan barang bukti yang terus dianalisis, arah penyidikan kini bergeser pada pembuktian detail: siapa menginisiasi, bagaimana uang dikumpulkan, dan sejauh mana pengetahuan para pejabat di dalam struktur pemerintahan Kabupaten Cilacap terhadap aliran setoran tersebut.